Pendirian dan pengorganisasian Karang
Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan Karang
Taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai
dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah pada
kegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya. Anggota
Karang Taruna adalah pemuda atau pemudi berusia 11 sampai dengan 45 tahun.