Pages

Monday, December 30, 2013

1.1 SEKILAS TENTANG KARANG TARUNA

Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan Karang Taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah pada kegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya. Anggota Karang Taruna adalah pemuda atau pemudi berusia 11 sampai dengan 45 tahun.



Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa atau Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa atau Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini merupakan wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda atau pemudi berusia mulai dari 11-45 tahun dan batasan sebagai pengurus adalah berusia 17-35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi Karang Taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga. Dan juga pengurusnya terdiri dari para pemuda dan pemudi yang berada di lingkungan itu.
Karang Taruna sendiri berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman atau tempat. Sedangkan Taruna berarti remaja. Jadi Karang Taruna adalah tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang taruna pertama lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di Kampung Melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta pada tanggal 26 September 1960, yang merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa atau Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

No comments :

Post a Comment

Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI