Pendirian dan pengorganisasian Karang
Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan Karang
Taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai
dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah pada
kegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya. Anggota
Karang Taruna adalah pemuda atau pemudi berusia 11 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar
partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan
generasi muda di bidang kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa
atau Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di
bidang kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan,
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia di lingkungan baik Sumber Daya Manusia (SDM)
ataupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula
diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai
dari Desa atau Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini merupakan
wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta
pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan
datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan
pemudi (dalam AD/ART) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda atau pemudi
berusia mulai dari 11-45 tahun dan batasan sebagai pengurus adalah berusia
17-35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi Karang Taruna adalah
organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga
atau Rukun Warga. Dan juga pengurusnya terdiri dari para pemuda dan pemudi yang
berada di lingkungan itu.
Karang Taruna sendiri berasal dari kata
Karang yang berarti pekarangan, halaman atau tempat. Sedangkan Taruna berarti
remaja. Jadi Karang Taruna adalah tempat atau wadah pengembangan remaja yang
ada di Indonesia. Karang taruna pertama lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di Kampung
Melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta pada tanggal 26 September
1960, yang merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa atau Kelurahan
atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
No comments :
Post a Comment