Pages

Monday, January 27, 2014

Landasan Hukum dan Keanggotaan Karang Taruna

1.1  LANDASAN HUKUM KARANG TARUNA
1.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.      Peraturan Pemerintah  No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 21 September 2010.
4.      Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.

1.2  KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
1.      Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda yang ada di dalam lingkungan desa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.      Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat pengurus yaitu :
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c)      Dapat membaca dan menulis.
d)     Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.

e)      Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial serta berumur 17 sampai dengan 35 tahun.

No comments :

Post a Comment

Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI