1.1
LANDASAN
HUKUM KARANG TARUNA
1. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa
tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna tertanggal 21 September 2010.
4. Permendagri
RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari
2007.
1.2
KEANGGOTAAN
KARANG TARUNA
1. Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel
pasif yang berarti seluruh generasi muda yang ada di dalam lingkungan desa atau
kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45
tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2. Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna
yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat pengurus yaitu :
a) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Dapat
membaca dan menulis.
d) Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e) Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di bidang kesejahteraan sosial serta berumur 17 sampai dengan 35 tahun.