Pages

Monday, January 27, 2014

Struktur Organisasi Karang Taruna

   2.1  STRUKTUR ORGANISASI
Setiap organisasi memiliki struktur kepengurusan. Adapun struktur organisasi Karang Taruna adalah sebagai berikut :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6.  Wakil Bendahara
  7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Bidang Kelompok Usaha Bersama
  10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
  11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
  12. Bidang Lingkungan Hidup
  13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

MANFAAT BERORGANISASI KARANG TARUNA

1.1  MANFAAT BERORGANISASI KARANG TARUNA

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda dan pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
1.      Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat serta sebagai ajang silaturahim.
2.      Mengadakan kegiatan kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
3.      Menggalakkan penanaman apotek hidup dan warung hidup disetiap halaman rumah tangga.
4.      Mengadakan olahraga bersama.
5.      Mengadakan lomba hal-hal yang positif.
6.      Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu.
7.      Mendirikan perpustakaan sederhana.
8.      Setiap tahun mengadakan acara wisata dan masih banyak lagi.
Selain itu, apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia kearah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri-sendiri, kegiatan ini tidak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.

Landasan Hukum dan Keanggotaan Karang Taruna

1.1  LANDASAN HUKUM KARANG TARUNA
1.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.      Peraturan Pemerintah  No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 21 September 2010.
4.      Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.

1.2  KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
1.      Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda yang ada di dalam lingkungan desa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2.      Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat pengurus yaitu :
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c)      Dapat membaca dan menulis.
d)     Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.

e)      Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial serta berumur 17 sampai dengan 35 tahun.
Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI