Pages

Thursday, March 6, 2014

PERANAN KARANG TARUNA

BAB III
PERANAN KARANG TARUNA


3.1  IDENTITAS ORGANISASI KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna :
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur ramaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan atau sosial.
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karag Taruna yaitu :
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja :
a.       Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.       Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.      Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.       Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.       Trampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.      Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi dan jujur.
4.      Pita bagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti :
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat; Taruna : remaja.
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti :
a.       ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman;
b.      KARYA : Pekerjaan;
c.       MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur;
d.      YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepibadian, berpengalaman dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan hidup masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna :
a.       Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda;
b.      Merah : Keberanian, sabar, tenang dan dapat mengendalikan diri, tekad dan pantang mundur;
c.       Kuning : keagungan atas keluhuran budi pekerti.

3.2  TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai dengan Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 21 September 2010.

3.3  TUJUAN KARANG TARUNA
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi serta mangantisipasi berbagai masalah sosial.
2.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.      Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.      Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Terjalinnya kerjasama antara generasi muda Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.      Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang emakin meningkat bagi generasi muda didesa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungan masyarakatnya.
7.      Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda didesa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemeritah dan komponen masyarakat lainnya.

3.4  FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.      Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.      Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.      Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.      Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.      Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda.
6.      Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.      Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.      Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.      Penguatan sistem jaringan komunikasi, kejasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.  Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

3.5  TUGAS POKOK KARANG TARUNA
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
2.      Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat local untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, tepadu dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

3.6  MEKANISME KERJA
Pengurus Karang Taruna desa atau kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pertahapan antara lain :
1.      Pendataan potensi atau sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2.      Perencanaan program;
3.      Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4.      Pelaksanaan program;
5.      Pemantauan dan evaluasi;
6.      Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja guna melaksanakan pertahapan tersebut ditempuh melalui :
1.      Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a.       Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
b.      Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
c.       Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
d.      Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
e.       Pelaksanaannya bagaimana;
f.       Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat.
2.      Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.  

No comments :

Post a Comment

Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI