Pages

Thursday, March 6, 2014

TUGAS-TUGAS PENGURUS ORGANISASI KT (Bag. 2)

7.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertagguangjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan dan Pelatihan yang sudah ada untuk  diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)      Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
5)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan khususnya bagi warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6)      Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

8.      Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
a.      Kewenangan
Meyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi KT dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran anggaran setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginvetarisir aktivitas Bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)      Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk bantuan seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu.

9.      Bidang Kelompok Usaha Bersama
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perancangan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)      Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi ntuk dikembangkan sebagai wirausaha atau kemandirian Karang Taruna.
5)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

10.  Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi, pemnegmbangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebi lanjut.
4)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian dan Pembinaan Mental khususnya bagi warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

11.  Bidang Olahraga dan Seni Budaya
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pemngembangan lebih lanjut.
4)      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan melalui aktivitas di Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya.
5)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6)      Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Budaya secara berkala.

12.  Bidang Lingkungan Hidup
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikaan dan mengorganisaasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)      Menyelengarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melaui aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
5)      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

13.  Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
a.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktiitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c.       Tugas
1)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan rogram kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3)      Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ad untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4)      Menyelenggarakan aktivitas produktif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini public yang menguntungkan organisasi.
5)      Membangun hunbungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk  mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6)      Bertidak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.

7)      Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang komunikasi.

No comments :

Post a Comment

Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI