2.1
TUGAS
PENGURUS ORGANISASI
Setiap pengurus organisasi dalam
Karang Taruna memiliki kewenangan, tanggung jawab dan tugas masing-masing.
Adapun hal-hal tersebut antara lain :
1.
Ketua
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan
dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis atau politis melalui
kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada RPP dan forum TKK
pada akhir masa baktinya.
c.
Tugas
1) Memimpin
rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
2) Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam RPP.
3) Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara atau upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya.
4) Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi baik bersifat kedalam maupun keluar.
5) Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6) Memelihara
kebutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7) Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8) Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar terciptanya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi.
2.
Wakil
Ketua
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di seluruh bidang dam pengurusan.
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggara program kerja di seluruh bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas
1) Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang daam pengurusan.
2) Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3) Merumuskan
segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.
Sekretaris
a.
Kewenangan
Membuatdan mengesahkan keputusan dan kebijkan
organisasi bersama-sama ketua dan dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi.
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda
organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.
Tugas
1) Bersama-sama
Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2) Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
di tubuh pengurus.
3) Bertanggungjawab
untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6) Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
7) Menjaga
dan memelihara solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan management konflik yang representatif.
4.
Wakil
Sekretaris
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan
kerumahtanggaan.
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan
dan tata usaha organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
c.
Tugas
1) Mewakili
Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
2) Bersama
Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
3) Membuat
risalah dalam setiap pertemuan atau rapat-rapat organisasi baik RPP maupun
Rapat Pengurus Harian (RPH).
4) Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan
atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal.
5) Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan
travel organisasi.
5.
Bendahara
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan
keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
c.
Tugas
1) Mewakili
ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan di tubuh pengurus.
3) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4) Memimpin
rapat-rapat organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,
menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5) Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda orgaisasi.
6.
Wakil
Bendahara
a.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan, pengawasan dan pemeriksaan
kekayaan keuangan.
b.
Tanggung
Jawab
Mengkoordanasikan seluruh aktivitas pengolahan atau
pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
c.
Tugas
1) Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi .
3) Menyelenggarakan
aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
Bersambung...
No comments :
Post a Comment