Pages

Thursday, March 6, 2014

TUGAS-TUGAS PENGURUS ORGANISASI KT

2.1  TUGAS PENGURUS ORGANISASI
Setiap pengurus organisasi dalam Karang Taruna memiliki kewenangan, tanggung jawab dan tugas masing-masing. Adapun hal-hal tersebut antara lain :

1.      Ketua
a.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis atau politis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKK pada akhir masa baktinya.
c.       Tugas
1)      Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
2)      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP.
3)      Mewakili organisasi untuk menghadiri acara atau upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya.
4)      Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi baik bersifat kedalam maupun keluar.
5)      Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6)      Memelihara kebutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.

7)      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8)      Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar terciptanya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.

2.      Wakil Ketua
a.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh bidang dam pengurusan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di seluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.       Tugas
1)      Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang daam pengurusan.
2)      Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3)      Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4)      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

3.      Sekretaris
a.      Kewenangan
Membuatdan mengesahkan keputusan dan kebijkan organisasi bersama-sama ketua dan dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c.       Tugas
1)      Bersama-sama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2)      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
3)      Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5)      Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6)      Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
7)      Menjaga dan memelihara solidaritas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan management konflik yang representatif.

4.      Wakil Sekretaris
a.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
c.       Tugas
1)      Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2)      Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3)      Membuat risalah dalam setiap pertemuan atau rapat-rapat organisasi baik RPP maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
4)      Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5)      Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

5.      Bendahara
a.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
c.       Tugas
1)      Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2)      Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
3)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4)      Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5)      Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda orgaisasi.

6.      Wakil Bendahara
a.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan, pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b.      Tanggung Jawab
Mengkoordanasikan seluruh aktivitas pengolahan atau pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
c.       Tugas
1)      Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2)      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi .
3)      Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Bersambung...

No comments :

Post a Comment

Isi tab 1 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 2 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 3 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI
Isi tab 4 - SIMPAN FILE KAWAN DISINI