1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a. Bidang Pendidikan
1) Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2) Memberikan fasislitas siswa yang berpretasi
3) Memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota Karang Taruna untuk mendapatkan pendidikan
b. Bidang Pelatihan dan Penyuluhan
1) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Komputer
2) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Elektronik
3) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Menjahit
4) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Menjahit dan Tata Busana
5) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Tata Boga
6) Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Las Listrik dan Karbit
7) Mengadakan Penyuluhan Narkoba dan Hukum